Polemik Revisi UU KPK
KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi
KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi
TRIBUN-MEDAN.COM - KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi.
//
DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: MULAI TERKUAK Para Pelaku Pencuri Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut, Ini Penjelasan Kasatreskrim
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2019).
Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang KPK adalah mengenai status kelembagaan lembaga anti-rasuah tersebut.
Baca: Laga Barcelona Kontra Borussia Dortmund jadi Ajang Pembuktian buat Luis Suarez
Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.
"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."
"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.
Baca: Kemplang Pajak Rp 107 M, Husin Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 323 M
Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.
Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).
Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.
"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.
Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.
ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca: Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah
"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.
Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.
"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.
Baca: KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Pertama, terkait kelembagaan.
Baca: Detik-detik Video Thareq Habibie Buka Penutup Matanya, Perlihatkan Kondisi Retina Kena Glaukoma
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.
Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.
Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Baca: MULAI TERKUAK Para Pelaku Pencuri Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut, Ini Penjelasan Kasatreskrim
'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."
"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.
Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.
"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.
Baca: Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024 Ucapkan Sumpah Janji, Eldin: Semoga Amanah
Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."
"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."
"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya.
Baca: LIGA CHAMPIONS MALAM INI: Inter Milan vs Slavia Praha,Dortmund vs Barcelona Jadwal PSG vsReal Madrid
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com
Baca: SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden
Baca: KPK- Pendemo Tuntut Novel Baswedan dan Agus Rahardjo Mundur, Aneh tak Tahu Pimpinan KPK, Bayaran?
KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi