Breaking News

Deadline Berakhir, Status DPO Veronica Koman Diumumkan Langsung Kapolda Jatim Senin Depan

Aktivis asal Medan yang menjadi tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Papua, Veronica Koman, mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur.

Editor: Juang Naibaho
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Deadline Berakhir, Status DPO Veronica Koman Diumumkan Langsung Kapolda Jatim Senin Depan

TRIBUN MEDAN.com - Aktivis asal Medan yang menjadi tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Papua, Veronica Koman, mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (18/9/2019).

Padahal, itu merupakan panggilan terakhir bagi Veronica Koman untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tenggat waktu memenuhi panggilan penyidik sudah berakhir.

"(Veronica) Tidak (hadir). Sudah habis deadline-nya (kemarin pukul 18.00 WIB)," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Frans pun memastikan kepolisian akan mengumumkan nama Veronica Koman masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, pengumuman DPO itu akan dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan pada pekan depan.

"Nanti Kapolda Jatim akan umumkan (DPO terhadap Veronica Koman). Kemungkinan Senin atau Selasa (pekan depan)," katanya.

Baca: Sebelum Disergap TNI, Gerombolan KKB Papua Rampas 7 Motor Warga dan Lukai Pendeta, Kronologinya

Baca: Bergema di Twitter Tagar Jokowi Mundur Versus Tagar Tetap Dipimpin Jokowi

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sudah memberikan ultimatum kepada Veronica Koman supaya bersikap kooperatif dalam proses hukum ujaran provokatif terkait konflik Papua.

Pada pekan lalu, Luki mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Veronica yang dikirimkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI di Australia, dimana Veronica Koman tinggal saat ini bersama suaminya.

Polda Jatim memberikan toleransi satu pekan. Jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau DPO setelah itu ada tahapan yang berikutnya, yaitu red notice. Nah, ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman di-blacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Otomatis hal itu akan membuat karier Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.

Sementara itu, pemerintah Australia memberi opsi kemungkinan menyerahkan Veronica Koman, yang kini diperkirakan berada di Sydney, jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.

Baca: Kabut Asap Kembali Selimuti Danau Toba, Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Sisingamangaraja XII

Baca: Polemik Revisi UU KPK Dibawa ke PBB, Laode Beber Tangisan Para Pegawai KPK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved