Polemik Revisi UU KPK Dibawa ke PBB, Laode Beber Tangisan Para Pegawai KPK
UU KPK terbaru itu ternyata tak cuma digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan digulirkan juga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Giliran Polemik Revisi UU KPK Dibawa ke PBB, Laode Beber Tangisan Para Pegawai KPK
TRIBUN MEDAN.com - Polemik pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi, terus bergulir.
UU KPK terbaru itu ternyata tak cuma digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan digulirkan juga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Adalah Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia yang melayangkan surat keberatan kepada PBB terkait pengesahan revisi UU KPK.
Revisi UU KPK ini dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko, dikirimkannya surat tersebut karena pihaknya ingin agar dunia internasional tahu bahwa di Indonesia sedang ada gerakan pelemahan antikorupsi.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini PBB tahu bahwa saat ini sedang ada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," ujar Wawan usai bertemu dengan perwakilan United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Beredar Video Tak Senonoh Wanita Berkerudung Pakai Seragam PNS Pemprov Jabar, Polda Turun Tangan
Baca: Bak Aksi Koboi, Tiga Oknum Polisi Hujani Tembakan Saat Berlangsung Acara Adat di Lampung
Baca: Bayi Tiga Hari Dilaporkan Meninggal Dunia Diduga Akibat Terpapar Kabut Asap di Pekanbaru
Dalam pertemuan dengan UNODC tersebut, pihaknya menyampaikan perkembangan situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK.
Dengan dikirimnya surat tersebut, pihaknya berharap ada pernyataan dari PBB terkait dengan pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap PBB memberikan pernyataan yang bisa memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," ujarnya.
Adapun revisi atas UU KPK telah disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu setelah kesepakatan bersama pemerintah dilakukan.
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena tak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Baca: VIRAL Kehadiran Mantan Pacar Picu Baku Hantam di Pesta Nikah hingga Kursi Beterbangan
Baca: Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Posting Status Cerita Sendu: Ya Allah, Beri Kami Kekuatan
Kemudian pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.