Polemik Revisi UU KPK Dibawa ke PBB, Laode Beber Tangisan Para Pegawai KPK
UU KPK terbaru itu ternyata tak cuma digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan digulirkan juga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, perjalanan revisi UU tentang KPK ini dianggap berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan pada Selasa (17/9/2019) siang.
Baca: Prajurit Kostrad Bertaruh Nyawa Selamatkan Bocah Papua yang Tenggelam di Sungai, Ini Foto-fotonya
Baca: Pernyataan Terbaru Kapolrestabes terkait Uang Pemprov Sumut Rp 1.6 Miliar yang Raib
Tangisan Pegawai KPK
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, banyak pegawai KPK yang menangis setelah revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.
Laode mengatakan, para pegawai KPK merasa sedih dan kecewa karena revisi UU KPK akan mengubah hal-hal yang dinilai fundamental dalam lembaga antirasuah itu.
"Karyawan KPK agak gloomy dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba rumahnya berubah secara fundamental," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Laode pun menganologikan revisi UU KPK renovasi rumah.
Ia menyebut, KPK adalah rumah yang dihuni pegawai KPK yang tiba-tiba direnovasi oleh orang lain tanpa persetujuan orang yang tinggal di rumah tersebut.
Sang perenovasi, kata Laode, juga tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang akan direnovasi dan meminta si penghuni rumah untuk mau tidak mau menerima hasil renovasi.
"Nanti renovasinya seperti apa atau saya ganti dengan rumah baru, enggak usalah (tahu). Nanti kita bikin renovasi, nanti kamu tinggal di tempat yang baru," ujar Laode menggambarkan proses revisi UU KPK.
Baca: Hutan Terbakar, Harimau Sepanjang 3 Meter Bertapak 12 Cm Muncul di Jambi, Warga Diminta Hati-hati
Baca: Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres di Jajaran Polda Sumut, Ini Daftar Nama-namanya
Kesedihan para pegawai KPK itu memang terlihat dalam aksi pada Selasa (17/9/2019) malam.
Saat itu, para pegawai tampak menitikan air mata saat mengikuti aksi menanggapi disahkannya revisi UU KPK tersebut.
Namun demikian, Laode menegaskan, KPK tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa selepas revisi UU KPK.
"Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap berjalan. Semoga tidak ada kendala yang banyak," kata Laode. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB" dan "Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK"