Breaking News

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Editor: Juang Naibaho
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor. FOTO: Dian Sastrowardoyo, pada acara press screening film Kartini di XXI PLaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). 

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"

Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".

1. Korban perkosaan

Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.

Baca: Guus Hiddink Dipecat China setelah Timnas U-23 Dihajar Timnas Vetnam 0-2

Baca: Viral Video Anak Kecil Berseragam Sekolah Dipukul Mohon Ampun pada Pelaku, Lokasi di Pemakaman

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.

9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.

Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved