Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Editor: Juang Naibaho
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor. FOTO: Dian Sastrowardoyo, pada acara press screening film Kartini di XXI PLaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). 

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

TRIBUN MEDAN.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibawa ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan, menuai protes dari sejumlah kalangan.

Tak terkecuali dari kalangan selebriti.

Artis Dian Sastrowardoyo secara terang-terangan melontarkan protes atas RKUHP tersebut.

Dian Sastrowardoyo menyoroti sejumlah poin yang menurutnya tidak bisa diterima.

Wanita lulusan Universitas Indonesia (UI) itu juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang, Siaran Langsung Liga 1, Bajul Ijo Optimis

Baca: Cerita Ibu Muda Tak Sangka Lahirkan Bayi Kembar 4 saat Hamil Pertama

Baca: Wanita Pemeran Video Mesum Pakai Seragam PNS Sudah Diamankan Polisi, Pria Perekam Turut Dicokok

Baca: RESMI Veronica Koman Kini DPO, Kapolda Jatim: Siapa pun Polisi yang Lihat Bisa Langsung Tangkap

Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.

Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.

Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.

Dian Sastrowardoyo pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).

Berikut tulisan Dian Sastrowardoyo:

Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yang baik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved