Breaking News

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor

Editor: Juang Naibaho
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor. FOTO: Dian Sastrowardoyo, pada acara press screening film Kartini di XXI PLaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). 

Dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba?

Terus kalau koruptor gimana?

Baca: Viral Ular Berkaki Mati Terbakar di Hutan Riau, Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca: Jadwal Liga Inggris: Chelsea vs Liverpool, Man United vs West Ham, Manchester City vs Watford

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Baca: Ayah Injak Perut Bayi Perempuan Sampai Cacat Karena Tumpahkan Susu

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.

Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved