Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Sebut Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor
Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor
Artis Dian Sastrowardoyo Ikut Protes RKUHP, Suarakan Poin Ngaco dan Bandingkan dengan Hukuman Koruptor
TRIBUN MEDAN.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibawa ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan, menuai protes dari sejumlah kalangan.
Tak terkecuali dari kalangan selebriti.
Artis Dian Sastrowardoyo secara terang-terangan melontarkan protes atas RKUHP tersebut.
Dian Sastrowardoyo menyoroti sejumlah poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Wanita lulusan Universitas Indonesia (UI) itu juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang, Siaran Langsung Liga 1, Bajul Ijo Optimis
Baca: Cerita Ibu Muda Tak Sangka Lahirkan Bayi Kembar 4 saat Hamil Pertama
Baca: Wanita Pemeran Video Mesum Pakai Seragam PNS Sudah Diamankan Polisi, Pria Perekam Turut Dicokok
Baca: RESMI Veronica Koman Kini DPO, Kapolda Jatim: Siapa pun Polisi yang Lihat Bisa Langsung Tangkap
Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian Sastrowardoyo pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
Berikut tulisan Dian Sastrowardoyo:
Tulisan dari Tunggal
Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.
Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".
1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
Baca: Guus Hiddink Dipecat China setelah Timnas U-23 Dihajar Timnas Vetnam 0-2
Baca: Viral Video Anak Kecil Berseragam Sekolah Dipukul Mohon Ampun pada Pelaku, Lokasi di Pemakaman
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.
Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".
Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?
Baca: Viral Ular Berkaki Mati Terbakar di Hutan Riau, Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca: Jadwal Liga Inggris: Chelsea vs Liverpool, Man United vs West Ham, Manchester City vs Watford
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Baca: Ayah Injak Perut Bayi Perempuan Sampai Cacat Karena Tumpahkan Susu
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor