Dugaan Suap Menpora
KPK TERKINI - Menguak Aliran Dana Suap Menpora Imam Nahrawi, Siapa Saja Terlibat? Keluarga Kaget
KPK TERKINI - Menguak Aliran Dana Suap Menpora Imam Nahrawi, Siapa Saja Terlibat? Keluarga Kaget
KPK TERKINI - Menguak Aliran Dana Suap Menpora Imam Nahrawi, Siapa Saja Terlibat? Keluarga Kaget
TRIBUN-MEDAN.COM - KPK TERKINI - Menguak Aliran Dana Suap Menpora Imam Nahrawi, Siapa Saja Terlibat? Keluarga Kaget.
//
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.
Baca: TERKINI Video Syur Wanita Seragam PNS Pemprov Jabar, Pejabat Sebut Wanita Bikin Sensasi, Polda Turun
"Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK," kata Febri.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait jabatan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.
Baca: JADWAL Pertandingan Liga 1: Link Live Streaming PSIS vs Persebaya dan Persela Lamongan vs Arema FC
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Baca: TERKINI Video Syur Wanita Seragam PNS Pemprov Jabar, Pejabat Sebut Wanita Bikin Sensasi, Polda Turun
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Daftar Harga Smartphone Samsung Terbaru Bulan September: Galaxy S10, Galaxy A20 dan Seterusnya
Selain itu, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019. "Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut," ujar Febri.
Tak Perlu Tunjuk Pengganti
Sementara itu Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menunjuk Menteri Pemuda dan Olahraga baru untuk menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri.