Kurir Sabu 2 Kg Pasrah Dituntut 17 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
Hal yang memberatkan dijelaskan Randi karena perbuatan terdakwa dapat membuat rusaknya generasi muda.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Eka Adi Syahputra dituntut penjara 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti menjadi kurir 2 kg, Jumat (20/9/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Warga Bandar Labuhan Bawah Dusun II Gang Mangga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ini juga dituntut membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Eka Adi Syahputra karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU Randi Tambunan.
Hal yang memberatkan dijelaskan Randi karena perbuatan terdakwa dapat membuat rusaknya generasi muda.
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," cetusnya.
Seusai dituntut terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk selama dibawa ke sel tahanan sementara PN Medan.
Dalam dakwaan Jaksa, Awalnya kejadian terjadi tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa Eka mendapat telpon dari SUR (DPO) dan menawarkan untuk membawa narkotika sabu ke perbatasan Kota Jambi- Sarolangon.
Namun karena belum kenal dan tidak yakin lalu tawarannya tersebut terdakwa tolak.
Kemudian pada hari yang sama SUR kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan kembali untuk membawa Sabu dan terdakwa menyetujuinya dan menanyakan bagaimana sistem kerjanya.
"Lalu SUR mengatakan “oke besok akan saya sms kamu nomor handphone, jika dia menghubungimu dengan kode “ 05 “ angkat saja dan ikuti arahannya “ lalu terdakwa menjawab “ Oke bang," ungkap Jaksa Randi.
Keesokan harinya pada 26 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendapat telepon dengan kode “05 “, lalu mengarahkan terdakwa segera ke Kota Binjai.
Saat itu juga terdakwa bergegas ke daerah Kota Binjai dan setiba dikota Binjai lalu terdakwa menelpon kode “ 05 “ dan memberitahu sudah berada di pasar tradisional Binjai.
"Lalu beberapa menit kemudian datang seorang laki-laki menghampiri terdakwa mengatakan “ 05 bang ya," setelah mendengar tersebut lalu terdakwa mengatakan “ iya 05 bang," jelas JPU Randi.
Lalu laki-laki tersebut langsung memberikan kepada terdakwa plastik putih yang didalamnya 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan sabu yang dibalut dengan kertas karbonm
Kemudian terdakwapun pulang ke rumah dan plastik sabu disimpan dirumah terdakwa tepatnya didalam lemari buku sambil menunggu telpon arahan selanjutnya.
