Kurir Sabu 2 Kg Pasrah Dituntut 17 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Hal yang memberatkan dijelaskan Randi karena perbuatan terdakwa dapat membuat rusaknya generasi muda.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa Eka Adi Syahputra dituntut penjara 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti menjadi kurir 2 kg, Jumat (20/9/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

Kemudian pada 27 Februari 2019 sekira pukul 16.00 WIB sewaktu terdakwa berada di Jalan Medan Tanjung Morawa desa Limau Manis, Deliserdang tepatnya dipinggir jalan Petugas Polisi menghampiri terdakwa dan menanyakan dimana disimpan narkotika jenis Shabu tersebut ?.

"Lalu terdakwa langsung mengakuinya dan bersama petugas Polisi tersebu ke rumah terdakwa dan setiba dirumah, terdakwa menunjukkan serta mengambil dan memberikannya kepada Polisi tersebut berupa 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika sabu," tutur Jaksa.

Selanjutnya terdakwa diserahkan ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut dan setiba dikantor tersebut terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dilakukan, Penimbangan dan setelah ditimbang 2 kg.

Adapun perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari isntansi yang berwenang untuk itu.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved