Demo Ricuh di Bandung, Rektor Unisba Ungkap 92 Mahasiswa Luka Serius hingga Dirawat di 4 RS
Puluhan mahasiswa peserta demo dirawat di sejumlah rumah sakit usai terjadi kericuhan dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPRD Jawa Barat,
Demo Ricuh di Bandung, Rektor Unisba Ungkap 92 Mahasiswa Luka Serius hingga Dirawat di 4 RS
TRIBUN MEDAN.com - Puluhan mahasiswa peserta demo dirawat di sejumlah rumah sakit usai terjadi kericuhan dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (23/8/2019) kemarin.
Saat ini tercatat 92 mahasiswa mengalami luka-luka serius.
Mereka yang terluka saat demo langsung dibawa ke Universitas Islam Bandung (Unisba).
Setelah itu, para mahasiswa tersebut dilarikan ke 4 rumah sakit.
“Mereka mendapat pertolongan pertama di Unisba kemudian dilarikan ke empat rumah sakit,” ujar Rektor Unisba, Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Baca: VIRAL VIDEO LUCINTA LUNA Ngamuk, Berkelahi dengan Orang yang Jambak Wik, Ternyata Lucinta Luna Botak
Baca: BREAKING NEWS - Ribuan Mahasiswa di Medan Turun ke Jalan Tolak RUU Kontroversial
Baca: Inilah Sosok Ketua BEM UI yang Berani Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat di Depan Masinton Pasaribu Cs
Keempat rumah sakit itu yakni RS Sari Ningsih, RS Borromeus, RS Halmahera, dan RS Hasan Sadikin Bandung.
Edi menjelaskan, Unisba tidak pernah mempersiapkan tim medis sebelumnya untuk mengantisipasi adanya kejadian tersebut.
Namun, Unisba dipilih sebagai tempat evakuasi, karena menjadi kampus terdekat dengan lokasi demo dan unjuk rasa.
“Sangat logis jika kejadian terjadi di Gedung DPRD, maka gedung yang paling dekat Unisba atau Unpas. Saya kira berbagai perguruan tinggi juga akan menampung dan melakukan hal yang sama jika terjadi peristiwa serupa di manapun berada,” tutur Edi.
Ia juga merespons dugaan adanya mahasiswanya yang disebut menjadi provokator dalam kericuhan yang terjadi saat demo tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, pihak kampus akan memberikan pendampingan mahasiswa, termasuk memberikan bantuan hukum.
Menurut dia, gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang.
Aksi demo ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan bangsa.
“Sepanjang mereka menyuarakan kepentingan bangsa dan masyarakat, saya kira saya tidak perlu melarang asal dalam koridor hukum, sebagaimana undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Edi.
Baca: KABAR AHOK & Istri Terkini - Istri Ahok Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran, Foto Hamil Terbaru
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar, Ini Nama-nama Pelaku