Nekat Banget, Venanda dan Edi Nekat Curi Sepeda Motor di Mess Polwan, Begini Akhirnya Nasib Mereka

Tidak tanggung-tanggung aksi keduanya menggondol dua unit sepeda motor di Jalan Amal Luhur (Mes Polwan), Kelurahan Dwikora

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN / ist Polsek Helvetia
Nekat Banget, Venanda dan Edi Nekat Curi Sepeda Motor di Mess Polwan, Begini Akhirnya Nasib Mereka. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Helvetia, Selasa (24/9/2019). 

Nekat Banget, Venanda dan Edi Nekat Curi Sepeda Motor di Mess Polwan, Begini Akhirnya Nasib Mereka

TRIBUN-MEDAN.com-Nekat Banget, Venanda dan Edi Nekat Curi Sepeda Motor di Mess Polwan, Begini Akhirnya Nasib Mereka.

Dua komplotan maling yang kerap meresahkan masyarakat sekitar akhirnya dihentikan petugas dari aktivitasnya.

Kedua pelaku kini menikmati cuti panjangnya dengan hidup di balik jeruji besi.

Tidak tanggung-tanggung aksi keduanya menggondol dua unit sepeda motor di Jalan Amal Luhur (Mes Polwan), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia pada Jumat (20/9/2019).

Adapun identitas para pelaku yakni, M Venanda Tasrif alias Arif (21) warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu dan Edi Suseno (41), Desa Swi Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru.

Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur mengatakan sebelum kejadian masing-masing korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir Mes Polwan.

"Kedua korban pun istirahat di dalam Mes tersebut. Korban terbangun pukul 03.30 WIB, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat semula," ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Baca: Mahasiswa USU Meninggal Terjangkit Difteri, Dirawat di RS USU dan Dirujuk ke RSUP H Adam Malik. .

Baca: Penyebab Mahasiswa Pingsan saat Demo Rusuh di DPRD, Puluhan Orang Masuk Rumah Sakit, 6 Polisi Korban

Baca: PAPUA RUSUH, Korban Tewas Bertambah Terus, jadi 22 Orang, Ribuan Mengungsi, Aksi Disusupi KNPB

Baca: IBV 2019 Ajak Warga Kota Medan Geliatkan Industri Jasa Keuangan Syariah 

Setelah menerima laporan dari kedua korban, sambung Kapolsek yang tertuang dalam bukti laporan, LP / 668 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor an. RUTH LUCIANA MANIK

Laporan polisi Nomor : LP / 670 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor an. OKTAVIANI PUTRI WIDAYANTI.

Baca: RESMI, Pendaftaran CPNS (Info CPNS 2019) Berlangsung di 108 Lokasi,Info Terbaru BKN,Tata Cara Daftar

Baca: KABAR AHOK & Istri Terkini - Istri Ahok Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran, Foto Hamil Terbaru

Baca: LIGA 1 Hari Ini: Jadwal Siaran Langsung Persebaya vs Bali United, Madura United vs Persela [LIVE]

"Kami melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (21/9/2019) kemarin, diketahui keberadaan salah satu pelaku yakni Venanda di Jalan Medan -Binjai KM 15 Kecamatan Sunggal. Kami bergerak menuju ke lokasi dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Tidak puas sampai disitu, lanjut AKP Sah Udur, pihaknya melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan Edi Suseno di Sei Mencirim.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku Venanda bahwa ia melakukan pencurian bersama dua orang temannya salah satunya I (DPO). Komplotan ini sebelum beraksi, terlebih dahulu kumpun di Jalan Budi Luhur untuk merencanakan pencurian," jelasnya.

Baca: MULAN JAMEELA TERKINI -Demo, Istri Ahmad Dhani Disebut Perekor,KPU Tetapkan Mulan Calon Terpilih DPR

Baca: 6 Polisi Jadi Korban, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK dan KUHP Berakhir Ricuh di DPR Jabar

Baca: FAKTA LAIN Setelah Beredar Video Syur dan Terungkap Wanita Seragam PNS, Pemeran Ternyata Berprestasi

Masih dikatakan Kapolsek, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku pergi ke TKP (mess Polwan) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN.

"Sesampainya di TKP pelaku I (DPO) memanjat tembok pagar samping Mess. Sementara Nevanda menunggu sambil menjaga sepeda motor pelaku. Usai mengambil dan membawa kabur sepeda motor, pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Sei Mencirim," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi amankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN.

Sepasang sepatu merk Sz Long, sebuah kunci, dua buah anak kunci L, sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved