Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor

Aksi nekat kedua pelaku terjadi di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (18/9/2019) lalu.

TRIBUN MEDAN / ist Polsek Sunggal
Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal, Rabu (25/9/2019). 

Berdasarkan informasi dari ciri ciri pelaku yang didapat dari korban, akhirnya kedua pelaku pun berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, pada saat kedua pelaku tengah berada di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa hp milik korban yang sebelumnya berhasil dijambret kedua pelaku langsung kami amankan dan boyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Namun saat melakukan aksinya yang ke tiga kalinya, kedua tersangka berhasil kita tangkap,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved