KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi
KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi
KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi
TRIBUN-MEDAN.com - KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi.
//
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Baca: KABAR MAHASISWA Meninggal Hoaks, Video Lain Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Tanggapan Polda Sumut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPk lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video
"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut
Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.
Oleh karena itu, Febri menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video
Selain itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.
"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujar Febri.
Baca juga: Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi, Sebuah Drama Segitiga