KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi 

Ada ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan Penyadapan atau menyimpan hasil penyadapan tersebut;

Ancaman pidana diatur namun tidak jelas rumusan pasal pidananya.

Baca: 5 Trik Whatsapp Belum Banyak Diketahui, Kirim Pesan WA tanpa Sentuh Ponsel hingga Ubah Font Whatsapp

Baca: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN - PT PELNI untuk Lulusan SMA/ SMK, D3, dan S1, Butuh Banyak Karyawan

14. Ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus;

Di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi;

Namun di sisi lain, jika Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus, ada resiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri;

15. Berkurangnya kewenangan Penuntutan

Pada Pasal 12 (2) tidak disebut kewenangan Penuntutan. Hanya disebut “dalam melaksanakan tugas Penyidikan”, padahal sejumlah kewenangan terkait dengan perbuatan terhadap Terdakwa.

Norma yang diatur tidak jelas dan saling bertentangan. Di satu sisi mengatakan hanya untuk melaksanakan tugas Penyidikan, tapi di sisi lain ada kewenangan perlakuan tertentu terhadap Terdakwa yang sebenarnya hanya akan terjadi di Penuntutan;

Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video

16. Dalam pelaksanaan Penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tapi tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.

17. Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN;

18. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak) dan terdapat resiko dalam waktu dua tahun bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang selama ini menjadi Pegawai Tetap kemudian harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN;

Baca juga: Ganjar Tanda Tangani Tuntutan Mahasiswa Tolak UU KPK hingga RKUHP

19. Jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.

Dapat membuat KPK sulit menangani kasus-kasus korupsi besar seperti: EKTP, BLBI, Kasus Mafia Migas, korupsi pertambangan dan perkebunan, korupsi kehutanan dan kasus lain dengan kerugian keuangan negara yang besar.

Dibandingkan dengan penegak hukum lain yang mengacu pada KUHAP, tidak terdapat batasan waktu untuk SP3, padahal KPK menangani korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.

Baca: VIRAL VIDEO Oknum Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid, Mahasiswa Dipukul Beredar di Whatsapp

Baca: KABAR MAHASISWA Meninggal Hoaks, Video Lain Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Tanggapan Polda Sumut

Seniman dan aktivis dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi tolak revisi undang-undang (UU) <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> di tugu Taman Bustanus Salatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). Aksi yang disalurkan melalui berorasi, baca puisi, melukis mural, serta bernyanyi itu digelar sebagai bentuk penolakan revisi UU <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> yang dilakukan DPR dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Seniman dan aktivis dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi tolak revisi undang-undang (UU) KPK di tugu Taman Bustanus Salatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). Aksi yang disalurkan melalui berorasi, baca puisi, melukis mural, serta bernyanyi itu digelar sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)

20. Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara, seperti: Perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu.

Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa;

21. Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca: VIRAL VIDEO Oknum Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid, Mahasiswa Dipukul Beredar di Whatsapp

22. Hilangnya posisi Penasehat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasehat menjadi Dewan Pengawas atau Penasehat langsung berhenti saat UU ini diundangkan;

23. Hilangnya Kewenangan Penanganan Kasus Yang Meresahkan Publik (pasal 11)

Sesuai dengan putusan MK nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, kewenangan ini adalah wujud peran KPK sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain, untuk dalam keadaan tertentu KPK dapat mengambil alih tugas dan wewenang serta melakukan tindakan yang diperlukan dalam penanganan perkara korupsi oleh kepolisian atau kejaksaan yang proses pemeriksaan yang tidak kunjung selesai, tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan masyarakat.

Baca: Insomnia- 6 Cara Mengatasi Penyakit Tidur Insomnia tanpa Konsumsi Obat Tidur, Terbukti Secara Ilmiah

24. KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara

KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.

25. Tidak ada penguatan dari aspek Pencegahan

Keluhan selama ini tidak adanya sanksi tegas terhadap Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN tetap tidak diatur;

Kendala Pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi ini. Seharusnya ada kewajiban dan sanksi jika memang ada niatan serius memperkuat Kerja Pencegahan KPK;

Baca: OTT KPK - Dirut Perum Perikanan Dipenjarakan KPK, Reaksi Menteri Susi, 3 Bos Perindo Ditangkap

Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video

Baca: OTT KPK - Dirut Perum Perikanan Dipenjarakan KPK, Reaksi Menteri Susi, 3 Bos Perindo Ditangkap

26. Kewenangan KPK melakukan Supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi.

Padahal korupsi yang terjadi di instansi yang melakukan pelayanan publik akan disarakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan.

Baca: LOWONGAN KERJA CPNS: Tata Cara Penaftaran CPNS 2019 di 108 Lokasi, Jangan Ketinggalan Info CPNS BKN

Baca: OTT KPK - Dirut Perum Perikanan Dipenjarakan KPK, Reaksi Menteri Susi, 3 Bos Perindo Ditangkap

tautan asal kompas.com

KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved