KPK TERKINI - UU KPK Diungkit Lagi, KPK Tetap Ingin Diterima Presiden Berdialog, Sikap Jokowi

KPK TERKINI - UU KPK Diungkit Lagi, KPK Tetap Ingin Diterima Presiden Berdialog, Sikap Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK TERKINI - UU KPK Diungkit Lagi, KPK Tetap Ingin Diterima Presiden Berdialog, Sikap Jokowi 

"Menurut saya, mestinya suara masyarakat itu bisa direspons oleh Presiden dengan cara konstitusional," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) sore.

Cara konstitusional dapat dilakukan dengan menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya UU KPK versi revisi.

Menurut dia, sikap itu sudah ditunjukkan Jokowi dengan memilih menunda pembahasan RKUHP meskipun sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.

"Kenapa untuk KPK tidak diperlakukan hal yang sama begitu. Terhadap undang-undang yang lain, Presiden berani mengambil sikap itu, tapi kenapa untuk undang-undang yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi, itu tidak diambil," ujar Oce.

Menurut Oce, sikap yang ditunjukkan presiden saat ini justru akan menguatkan dugaan yang selama ini muncul ke publik.

Baca: Ayah Tenggelamkan Bayi Kembar dalam Kolam Karena Tak Punya Uang untuk Membesarkan

"Sikap Presiden yang ragu-ragu seperti ini, itu akan membuat dugaan semakin kuat bahwa memang ada kekuatan-kekuatan koruptif di belakang revisi UU KPK itu," kata Oce.

"Dan presiden bisa saja jadi bagian dari kekuatan koruptif itu, kalau presiden mempertahankan revisi undang-undang yang seperti sekarang," lanjut dia.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas bersatu dalam aksi demo tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas bersatu dalam aksi demo tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Peluang

Meskipun presiden telah mengeluarkan pernyataan untuk tak memenuhi tuntutan pembatalan UU KPK ini, menurut Oce, peluang dikeluarkannya Peppu tetap ada.

Hal ini berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa.

"Tinggal sekarang sejauh mana pertimbangan-pertimbangan itu bisa diberikan kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan itu," ucap Oce.

Dia mengharapkan, kalangan intelektual yang berada di sekitar Jokowi juga memberikan masukan.

"Kita berharap kalangan intelektual yang berada di Istana juga memberikan masukan kepada Presiden supaya Presiden tidak salah langkah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang bermasalah ini. Salah satunya tentu undang-undang KPK," papar Oce.

Oce menyampaikan, akan lebih baik jika revisi UU KPK dibatalkan melalui Perppu.

Alasannya, banyak hal yang tak sesuai dalam UU itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved