Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran

Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran

Editor: Salomo Tarigan
dok/biropers
Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran 

Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh karena itu, Febri menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

 Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video

Selain itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.

"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujar Febri.

Baca juga: Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi, Sebuah Drama Segitiga

Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

Berikut ini 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai berisiko oleh KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut:

1. Pelemahan Independensi KPK

KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif;

Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.

Baca: Ketua DPR RI dan Rombongan Kocar-kacir saat Ingin Menemui Massa karena Terkena Gas Air Mata

Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved