Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran

Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran

Editor: Salomo Tarigan
dok/biropers
Jokowi Terkini - Alasan Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK (Revisi) meski Demo Mahasiswa Besar-besaran 

Catatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis. Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca: KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi,

Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

TRIBUN-MEDAN.com - KPK TERKINI - Rincian 26 Poin Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.

Baca: KABAR MAHASISWA Meninggal Hoaks, Video Lain Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Tanggapan Polda Sumut

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPk lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Maia Estianty - Curhat Bunda Maia Setelah Dibilang Hamil, soal Usia Tanya Suami Irwan Mussry, Video

"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved