Breaking News

Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK

Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK.

//

Keadaan sudah genting, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bisa mengambil langkah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK ( Perppu KPK).

Baca: Ini Pernyataan Mahfud MD yang Bikin Presiden Jokowi Luluh, Beri Sinyal Terbitkan Perppu KPK

Baca: Kondisi Faisal Amir yang Cedera Kepala dan Patah Tulang Saat Demo, Masih Butuh Pemulihan

Itulah yang disampaikan oleh Mahfud MD setelah bersama para tokoh nasional menghadiri undangan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mahfud menyebut aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mahfud juga menegaskan bahwa keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu adalah subyektif dari Presiden untuk menafsirkannya.

Jika melihat situasi saat ini sebagai kondisi yang genting dan memaksa, artinya Presiden memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu.

"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Presiden Jokowi menggelar jumpa pers seusai bertemu dengan puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka, jakarta, Kamis (9/26/2019). Demo Mahasiswa Berhasil Goyang Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK, Sempat 2 Kali Menolak
Presiden Jokowi menggelar jumpa pers seusai bertemu dengan puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka, jakarta, Kamis (9/26/2019). Demo Mahasiswa Berhasil Goyang Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK, Sempat 2 Kali Menolak (Tangkapan Layar YouTube)

Mahfud mengatakan, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.

Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.

Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.

Selain Mahfud, hadir sejumlah tokoh lain misalnya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.

Sementara itu, Presiden Jokowi yang berdiri di samping Mahfud memastikan ia akan mempertimbangkan masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK.

Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.

Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

UU KPK hasil revisi ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Buya Syafii Maarif

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Maarif mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, UU KPK hasil revisi memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafi'i saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Buya menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.

Menurut Buya, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.

Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan.

Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu.

Masalahnya, menurut Buya, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.

Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya.

"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.

Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah.

Salah satunya ialah UU KPK.

JOKOWI - Pujian Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Presiden Jokowi Setelah Sinyal Terbitkan Perppu.

//

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) terkait Undang-undang KPK hasil revisi. 

Baca: Berita Foto: Konferensi Pers Kedua Pelatih PSMS Medan dan Babel United Jelang Pertandingan Liga 2

Baca: Presiden Jokowi Beri Sinyal Keluarkan Perppu UU KPK, Inilah Para Tokoh yang Membuatnya Melunak

Saut menyebut, Jokowi merupakan presiden paling keren bila berkaca pada pernyataan Jokowi bersama sejumlah tokoh tersebut.

"Let me tell you frankly, kalau tadi yang saya lihat seperti apa kata Prof Mahfud di TV, untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," kata Saut kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

Saut mengapresiasi hal tersebut karena Jokowi akhirnya mau mendengarkan suara publik terkait tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Karena pendengar yang baik tidak banyak di negeri ini, untuk kemudian yang didengar dijadikan kebijakan karena keyakinan akan sebuah nilai itu tidak mudah," ujar Saut.

Di samping itu, Saut juga berterima kasih kepada mahasiswa, pelajar hingga para guru besar dan tokoh-tokoh lainnya yang telah berjuang mendorong penerbitan Perppu KPK.

Baca: Pengamat Pemerintahan: Bila UU KPK tak Dibatalkan Pertanda Presiden tak Mendengarkan Masyarakat

Saut meyakini, gerakan para mahasiswa, pelajar dan para tokoh tersebut merupakan salah satu faktor yang membuat Presiden akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Trima kasihlah sudah memikirkan negeri ini. Saya berharap mahasiswa, pelajar yang ikut unjuk rasa beberapa hari ini teruslah berintegitas dan harapanya suatu saat joint dan jadi pimpinan KPK," ujar Saut.

Saut menambahkan, pernyataannya itu merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili KPK sebagai institusi.

"I'm serious that's my personal view. Enggak tahu pimpinan yang lain," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca: Ini Pernyataan Mahfud MD yang Bikin Presiden Jokowi Luluh, Beri Sinyal Terbitkan Perppu KPK

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa. 

(*)

Baca: Berita Foto: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan Melakukan Aksi Menolak RUU Pertanahan

Baca: Kondisi Faisal Amir yang Cedera Kepala dan Patah Tulang Saat Demo, Masih Butuh Pemulihan

tautan asal kompas.com"Mahfud MD: Keadaan Sekarang Sudah Genting untuk Terbitkan Perppu KPK" dan artikel berjudul "Buya Syafi'i: Kalau Tak Ada Jalan Lain, Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved