Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini
Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri.
Di samping itu, Febri juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Imam mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
Imam Bantah Tuduhan KPK, Praperadilan?
Imam Nahrawi sendiri bantah tuduhan KPK. "Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Saat ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan, Imam menjawab belum memikirkan hal tersebut.
"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyampaikan diri mengikuti proses yang ada.
Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata politikus PKB itu.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex mengatakan, Imam diduga menerima suap Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.