Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini
Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini
Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini
TRIBUN-MEDAN.com - Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini.
//
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Jumat (27/9/2019) hari ini.
Baca: JOKOWI - Pujian Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Presiden Jokowi Setelah Sinyal Terbitkan Perppu
Baca: Pengorbanan Dokter Soeko (53) Tinggalkan Keluarga di Jogja dan Rela Bertugas hingga Tewas di Papua
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Besok pada hari Jumat akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2019).
Imam diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran kader Partai Kebangkitan Bansa itu sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Baca: JADWAL SIARAN LANGSUNG Liga 1 Persipura vs PSM Makassar, Persib vs Arema FC, Borneo FC vs Persija
Febri mengatakan, pemanggilan pada Jumat besok akan menjadi bukti dari pernyataan Imam yang mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Besok lah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifikasi atau bukti-bukti lain ya silakan langsung disampaikan ke penyidik," ujar Febri.
Saat ditanya kemungkinan adanya panggilan palsa ataupun penahanan terhadap Imam, Febri enggan menjawab.
"Saya tidak berandai-andai dulu tentang kejadian besok, kita ingatkan saja dan kami harap tersangka bisa datang," kata Febri.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.