Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini

Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Imam Nahrawi - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Jumat (27/9/2019) Hari Ini 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

KPK Telah Periksa 5 Pejabat KONI & Terkait Proposal Hibah.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Baca: NASIB Wanita Pemeran Video Mesum PNS Cantik dan Pria Perekam, Kronologi Penangkapan Sejoli

Baca: Ditolak Rumah Sakit, Wanita Ini Akhirnya Melahirkan dalam Bak Kamar Mandi Dibantu Suami

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima pejabat KONI yang telah diperiksa merupakan pejabat di bidang anggaran dan keuangan.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri, Jumat (20/9/2019).

Pertama, commitment fee terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI Mendukung persiapan Asian Games 2018.

Baca: MotoGP - Jadwal Lengkap MotoGP Aragon, Hasil FP1 dan FP2, Jadwal Siaran Langsung MotoGP Pekan Ini

Lalu, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan Kapasitas Tenaga Keolahragaan KONI dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews/Herudin)

"Tentu KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari tersangka IMR ini seperti posisinya di Satlak Prima dan dugaan penerimaan lain yang masih berhubungan dengan KONI," ujar Febri.

Bantah Soal Penetapan Tersangka

KPK membantah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.

Baca: Ditolak Rumah Sakit, Wanita Ini Akhirnya Melahirkan dalam Bak Kamar Mandi Dibantu Suami

Baca: WHATSAPP UPDATE: Trik Whatsapp Terbaru Cara Mengetahui Siapa Saja Baca WA Grup, Men-tag Seseorang

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri

Febri menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved