KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin 

KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

TRIBUN-MEDAN.COM- KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin.

//

KPK segera menyusun strategi baru dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI pascaputusan etik terhadap hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago.

Baca: Menteri Yasonna Laoly Mundur Dinilai Gak Etis, Ray Rangkuti Singgung Kontrak Politik dengan Jokowi

"KPK segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (30/9/2019), dikutip dari Antara.

Baca: Kronologi Lengkap Pengawal Pribadi Raja Salman Tewas Ditembak, Terlibat Pertengkaran

Baca: Menteri Yasonna Laoly Mundur Dinilai Gak Etis, Ray Rangkuti Singgung Kontrak Politik dengan Jokowi

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dan dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.

Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari tahanan.

Baca juga: Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Dapat Ajukan PK

Pelanggaran etik yang dilakukan Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di kantor firma hukum walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Syamsul mengadakan pertemuan dengan pengacara SAT, yaitu Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB.

Padahal saat itu Syamsul sebagai hakim anggota pada majelis hakim SAT.

 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

 "Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Febri.

Baca: Viral Foto Seorang Pelajar SMA/SMK Membawa Bendera saat Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved