KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin 

Febri mengakui KPK cukup terkejut dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Syamsul tersebut.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ungkap Febri.

Namun hingga hari ini, KPK juga belum menerima salinan putusan kasasi SAT sejak diputuskan pada 9 Juli 2019.

"Sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa SAT. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut, padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.

Baca: Kasus Pembunuhan Selebgram Cantik Qandeel Baloch dan Bianca Devins, Terungkap Sejumlah Fakta Berikut

Penasihat hukum SAT di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Ahmad Yani, yang disebut bertemu dengan hakim Syamsul membantah pertemuan tersebut.

"Saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia. Saya hanya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Magrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani.

Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: Benny Wenda dan Rombongan Diusir saat Ingin Masuk ke Ruang Sidang PBB, Ditanya Mewakili Negara Mana?

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Baca: Menteri Yasonna Laoly Mundur Dinilai Gak Etis, Ray Rangkuti Singgung Kontrak Politik dengan Jokowi

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Ketua majelis Salman Luthan sependapat bahwa perbuatan SAT adalah tindak pidana korupsi namun hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan hakim anggota 2 Mohamad Asikin berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan pelanggaran hukum administrasi.

tautan asal kompas.com

Baca: Kronologi Lengkap Pengawal Pribadi Raja Salman Tewas Ditembak, Terlibat Pertengkaran

Baca: Viral Foto Seorang Pelajar SMA/SMK Membawa Bendera saat Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR

KPK - Strategi Baru KPK Setelah Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Bebaskan Terdakwa Syafruddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved