Narapidana Lapas Siborong-borong Raup Uang Ratusan Juta, Modus Lelang Tipu Korban Lewat WhatsApp
Penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong meraup uang Rp 110 juta
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong meraup uang Rp 110 juta dari korban.
Kelima terdakwa adalah Hendra Adi Syahputra yang merupakan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lapas Siborong-borong serta Afdiyan (50) bekas narapidana. Dan 4 orang lainnya Muhammad Fauzi (39) M. Arsal (35), Kiki Rizky Yunanda (29), Ahmad Taufan (31).
Hal ini terungkap di persidangan perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menyebutkan awal kasus terjadi didalangi oleh Hendra Adi Syahputra yang merupakan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lapas Siborong-borong (berkas terpisah) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Ia bekerjasama dengan teman-temannya sesama mantan napi di Lapas Siborong-borong yaitu terdakwa Afdiyan berperan untuk mencarikan rekening guna menampung uang hasil kejahatannya.
"Lalu terdakwa M.arsal, Kiki Rizki Yunanda dan Ahmad Taufan berperan mengeksekusi uang yang telah masuk ke rekening penampung," Ungkap JPU Nur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Sedangkan terdakwa Fauzi berperan sebagai penyedia buku rekening dan ATM selanjutnya uang yang telah diambil dari rekening penampung.
"Kemudian atas perintah narapidan Hendra Adi Syahputra maka Ahmad memasukkan uang tersebut ke beberapa rekening yang diperintahkan oleh Hendra," ungkap Jaksa.
Awalnya kasus terjadi pada tanggal 24 Januari 2019 dimana Hendra menghubungi korban bernama IR. Honer Bochem Sinaga melalui media sosial whatsapp dengan berpura-pura sebagai pemilik profil Syarif Hidayatulloh (teman lama saksi korban saat masih aktif di Partai P3I)
"Dimana ia menawarkan lelang kendaraan roda 4 lalu dengan perkataan bohong menyampaikan informasi bahwa pihak Kementerian Keuangan di KPKNL sedang mengadakan lelang kendaraan roda 4," jelasnya.
Kemudian untuk meyakinkan korban maka terdakwa memberikan list kendaraan yang akan dilelang melalui pesan whatsapp.
Setelah diberikan list kendaraan yang akan dilelang tersebut, selanjutnya Hendra meminta kepada korban untuk memilih kendaraan yang diminati.
Lalu korban menjawab bahwa berminat pada kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam.
"Selanjutnya korban diminta Hendra untuk mengirimkan foto copy NPWP, KTP, KK untuk didaftarkan dan diajukan kepada pimpinan acara lelang kendaraan tersebut," beber Nur.
Selanjutnya korban diminta DP 20 persen dari harga kendaraan. Dimana pada saat itu disepakati harga kendaraan Honda Civic Turbo dengan nilai lelang sebesar Rp200.000.000.
Namun saat itu korban menyanggupi dengan transfer sebagai DP awal sebagai sebesar Rp 10 juta pada 27 Februari 2019.