Narapidana Lapas Siborong-borong Raup Uang Ratusan Juta, Modus Lelang Tipu Korban Lewat WhatsApp
Penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong meraup uang Rp 110 juta
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Lalu terdakwa Hendra memberikan tanda terima bahwa uang tersebut sudah masuk dan dibuatkan tanda terima sebagai DP untuk mengelabui korban supaya korban yakin dan percaya," tuturnya.
Setelah Hendra memberikan nomor HP dengan atas nama Arik Hariyono sebagai KPKNL supaya korban dapat komunikasi langsung.
Selanjutnya korban melakukan komunikasi dengan orang yang mengatasnamakan bernama Arik Hariyono. "Dan selanjutnya Hendra meminta agar mengirimkan uang lagi, saat itu juga korban menyanggupi pembayaran yang kedua sebesar Rp 20 juta," tutur Jaksa.
Lalu pada keesokan harinya Hendra kembali meminta untuk DP yang 20 persen dari harga mobil lelang agar dilunasi (total DP 20 persen adalah sebesar Rp 40 juta)
Selanjutnya korban mentransfer kembali uang sebesar Rp 10 juta pada tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 12.33 wib.
"Pada hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa Hendra kembali menghubungi korban dengan mengiming-imingi jika korban membayar 50 persen akan diberikan diskon sebesar 15 persen dari nilai jual lelang," tutur JPU.
Sehingga pada saat itu juga, korban mengirim uang kembali sebesar Rp 60 juta.
Setelah uang tersebut diterima oleh, selanjutnya Hendra menjanjikan kepada bahwa mobil akan segera diproses pada tanggal 1 Maret 2019.
Lalu pada 1 Maret 2019 Hendra kembali menghubungi korban dengan maksud meminta diisikan pulsa dengan berpura-pura mengirimkan pesan bahwa pulsa tersebut yang diperuntukkan untuk KASI STNK dan petugas SAMSAT POLRES Jakarta Timur lainnya supaya STNK segera diterbitkan.
Berikut adalah nomor-nomor handphone yang diminta oleh Hendra untuk diisikan pulsa 08121006274 (mengaku sebagai kasi STNK samsat Polres Jakarta Timur) untuk diisikan pulsa dengan total nilai Rp 10 juta.
Lalu Hendra membuat tanda terima dana booking sementara 1 unit mobil Honda Civic Turbo 1.5 A/T warna hitam Tahun 2018.
Selanjutnya Hendra juga menggunakan data palsu Kasi Stnk Samsat Jakarta Timur Arif Fazrulrahman.
"Hendra juga membuat scan STNK palsu atas nama korban seolah olah STNK tersebut telah dikeluarlkan oleh pihak Kepolisian," ungkap Jaksa.
Kemudian berdasarkan perintah hendra kepada Terdakwa Afdiyan yang sebelumnya telah saling mengenal didalam LAPAS Kelas II B Siborong-borong agar Terdakwa Afdiyan mencari orang yang memiliki Rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
Maka terdakwa Afdiyan meminta kepada terdakwa Muhammad Fauzi untuk mempersiapkan Nomor Rekening dan ia memberikan nomor rekening BRI 530501018306534.
Sesuai perintah Hendra pula lalu terdakwa Arsal menerima ATM dan buku Rekening Bank BRI dan kemudian memberikan ATM dan Buku Rekening tersebut kepada Terdakwa Afdiyan, Kiki Rizky Yunanda, Ahmad Taufan (adik dari terdakwa Hendra).
"Maka ATM dan Buku Rekening tersebut diserahkan kepada Hendra untuk dipergunakan sebagai sarana untuk menampung uang hasil kejahatan dengan cara melakukan penipuan online terhadap korban," jelas Jaksa.