Kadisdik dan Dikdas Batubara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Uang Lebaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur juga menuntut keduanya dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus pungli Plt Kadisdik Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Plt Kabid Dikdas Suparmin (52) saat menjalani sidang di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus pungli Uang Lebaran senilai Rp 9,6 juta, Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, Senin (7/10/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur juga menuntut keduanya dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Dengan ini meminta majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," tuturnya.

Setelah dituntut, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek ini tampak tenang menanggapi tuntutan rendah tersebut.

Keduanya juga akan menyampaikan nota pembelaannya di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri Pak Hakim," cetus Riswandi.

Usai sidang, kedua terdakwa tampak langsung menghindari awak media ketika akan ditanyai terkait tuntutan tersebut. Keduanya tampak ketakutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dan Essadendra Aneksa Kejari Batubara menyebutkan bahwa Riswandi, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara berdasarkan pada 24 Mei 2019 bertempat di SMP Negeri 1 Sei Suka Jalan Beringin Kota Baru Tanjung Gading, Batu Bara turut serta melakukan dengan Suparmin.

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara dengan cara memaksa Saksi Sugito (Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka) memberikan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Serta saksi Pardamean Siahaan (Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras) memberikan sejumlah Rp 3.650.000.

"Dengan alasan untuk kebutuhan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1440 H), yang mana perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suparmin bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dimana menyatakan setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi," ungkap JPU Hadi Nur.

Bahwa kasus bermula pada tanggal 20 Mei 2019 terdakwa melakukan kontrol pelaksanaan ujian di SMP Negeri 1 Sei Suka, disela-sela kegiatannya tersebut terdakwa Riswandi mengatakan pada saksi Sugito untuk membantu dirinya terkait persiapan lebaran karena permintaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebesar Rp 6 juta.

Cara terdakwa meminta kepada saksi Sugito adalah dengan cara mengatakan “Bantu saya ya Pak Gito, karena ini mau lebaran banyak kawan-kawan LSM datang, dari bapak enam juta”.

"Kemudian saksi Sugito menanggapi “gak sangguplah kalau segitu pak” lalu terdakwa Riswandi menjawab "bicarakanlah sama kawan-kawan yang lain," tutur Jaksa.

Lalu saksi Sugito mengatakan kepada terdakwa "nantilah pak saya ceritakan sama kawan-kawan".

Selanjutnya pada 23 Mei 2019 Plt Kabid Dikdas Suparmin melalui sambungan telepon memerintahkan kepada saksi Pardaean Siahaan selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Medang Derasuntuk menghubungi Kepala SMP Negeri yang lain di wilayah Kecamatan Medang Deras untuk hadir di SMP N 2 Medang Deras dalam rangka pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batubaru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved