Kadisdik dan Dikdas Batubara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Uang Lebaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur juga menuntut keduanya dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Kemudian saksi Pardamean Siahaan menghubungi para Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Medang Deras untuk datang ke SMP Neg Medang Deras.
"Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke SMP Neg 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung diadakan rapat di ruang Kepala SMP N 2 Medang Deras, adapun pada saat itu yang hadir adalah Pardamean Siahaan (Kepala SMP N 2 Medang Deras), Sodikin selaku (Kepala SMP N 1 Medang Deras), Muslik (Kepala SMP N 3 Medang Deras), Nurhayani (Kepala SMP N 4 Medang Deras) dan Habullah selaku Kepala SMP N 5 Medang Deras," jelas Nur.
Selanjutmya terdakwa mengatakan kepada para saksi yang hadir dalam forum rapat tersebut dengan ucapan "Mohon bantuan kawan-kawan, karena ini mau lebaran banyak kawan-kawan LSM datang, dari SMP di Medang Deras tujuh juta".
Pada saat itu saksi Muslik selaku kepala sekolah SMP N 3 Medang Deras langsung menganggapi "kami tidak sanggup dengan jumlah tujuh juta, kami lebih kecil dari Sei Suka jadi kami berharap bisa lima juta" yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan ucapan "nanti hari sabtu kumpulkan di SMP N 2 Medang Deras, nanti ada yang menjemput".
Lalu terdakwa Suparmin juga menghubungi Bakhtiar memerintahkan untuk menghadiri rapat di SMP N 1 Talawi pukul 15.00 WIB, yang disampaikan oleh saksi Suparmin adalah "Kita butuh di 3 Kecamataan yaitu Rp 12 juta" dan pada saat itu saksi Bakhtiar menjawab dengan mengatakan "darimana kita ambil pak" dan langsung dijawab oleh Saksi Suparmin dengan ucapan "pandai pandai bapak lah".
"Pada saat itu saksi Bakhtiar langsung mengatakan dengan ucapan "nanti kita kumpul lagi hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di SMP N 1 ini," ungkap Jaksa.
Kemudian 25 Mei 2019 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa melalui sambungan telepon kepada saksi Suparmin dengan ucapan "Pak Parmin tolong nanti uang Pak Parmin mendulukan, ambil uang dari Pak Gito sama-sama Pak Bakhtiar pakek dulu nanti antarkan uang itu untuk THR lebaran” dan dijawab oleh saksi Suparmin dengan ucapan “iya Pak".
Berdasarkan keterangan saksi Suparmin yang mendapatkan perintah dari terdakwa, ia langsung berangkat menuju ke Pajak sore Medang Deras dengan mengenderai sepeda motor miliknya menjumpai Saksi Parulian Pangaribuan yang merupakan Guru SDN 018087 Pematang Cengkring guna meminjam uang sebesar Rp 3.000.000.
Dan selanjutnya Suparmin berangkat ke SMP N 2 Medang Deras untuk bertemu dengan saksi Pardamean Siahaan dimana pada saat itu saksi Suparmin menjelaskan terkait Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tidak keluar dan posisinya sedang diurus di tingkat provinsi.
"Pada saat itu juga saksi Pardamean Siahaan menyerahkan uang sebesar Rp 3.650.000 kepada saksi Suparmin," cetus Jaksa.
Selanjutnya Suparmin keluar dari SMP N 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung melakukan komunikasi dengan saksi Sugito melalui sambungan telepon dengan mengatakan"bapak dimana" dan kemudian dijawab oleh saksi Sugito dengan ucapan "disekolah".
Kemudian Suparmin bertanya "udah ada yang dibilang pak Kadis itu"yang dijawab saksi Sugito dengan ucapan "ada".
"Kemudian Suparmin langsung menuju ke SMP N 1 Sei Suka dengan membawa berkas Memorandum of Understanding (MoU) Sekolah Adiwiyata dan sesampainya di SMP N 1 Sei Suka saksi Suparmin langsung masuk ke Ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan bertemu dengan saksi Sugito dimana pada saat itu saksi Sugito langsung memberikan uang kepada saksi Suparmin sebesar Rp 6 juta," tutur JPU.
Uang tersebut diterima oleh Suparmin, dan langsung dimasukkan ke dalam tas yang saksi Suparmin bawa yaitu tas ransel warna hitam merk Polo Beach.
Lalu pukul 11.30 WIB saksi Ilham Wahyudi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Batu Bara berada di Kec. Air Putih mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari saksi Sugito yang merupakan Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka kepada Suparmin di lingkungan SMP N 1 Sei Suka.
Berdasarkan informasi tersebut personil Ilham Wahyudi dan Erwansyah kemudian melakukan investigasi dengan cara melakukan pembututan ke SMP N 1 Sei Suka dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada aksi Suparmin di ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp 17.850.000.