Kadisdik dan Dikdas Batubara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Uang Lebaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur juga menuntut keduanya dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus pungli Plt Kadisdik Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Plt Kabid Dikdas Suparmin (52) saat menjalani sidang di PN Medan. 

Berdasarkan pengakuan dari Suparmin ia diperintahkan oleh terdakwa Riswandi untuk mengambil sejumlah uang kepada saksi Sugito.

Bahwa perbuatan kedua terdakwa dengan menyalahgunakan kekuasaannya yang memaksa saksi Sugito dan saksi Pardamaen Siahaan untuk mengumpulkan uang kepada setiap Kepala SMP Negeri di Batu Bara dengan total jumlah sebesar Rp 9.650.000 bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved