Tersangka Rusuh di Wamena, Papua Bertambah, 10 Orang Ditahan dan 3 Buron

Jumlah tersangka kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September lalu, terus bertambah.

Editor: Juang Naibaho
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra 

TRIBUN MEDAN.com - Jumlah tersangka kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September lalu, terus bertambah.

Saat ini, polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasi kerusuhan yang merenggut puluhan jiwa tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan dari jumlah tersebut, tiga diantaranya masih menjadi buronan polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari aspek penegakan hukum, yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka. Namun dari 13 ini, 10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO," ujar Asep, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Ke-13 orang tersangka itu dijerat pasal yang berbeda-beda.

Jeratan hukum para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang keterlibatan melakukan perusakan barang dan penyerangan orang secara bersama-sama, dan Pasal 187 KUHP terkait keterlibatan pembakaran.

"Itu yang menjadi dasar mereka dalam proses di penegakan hukum," kata dia.

Baca: Kematian Pengacara Walhi Sumut Golfrid Siregar Masih jadi Misteri, Ditemukan Tergeletak di Jalan

Baca: Pasangan Turis Asing Bukan Muhrim Diizinkan Menginap Satu Kamar Hotel di Arab Saudi

Baca: HEBOH Video Syur Bebby Fey, Kini Sang DJ Seksi Ungkap Sosok Pria yang Beradegan Tak Senonoh

Dari sepuluh orang yang sudah berhasil diamankan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan Hi-Lux, dan rekaman video.

"Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," tandasnya.

Ribuan Pengungsi

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah pengungsi pasca- kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayapura, Papua, mencapai 3.800 orang.

Para pengungsi itu tersebar di beberapa titik pengungsian.

Mereka menempati markas Kodim, Koramil hingga kantor Polsek.

Baca: Ibu Pukuli Anak Sampai Mati Karena Tak Mau Makan Hot Dog, Hasil Otopsi Terungkap Hal Ini

Baca: Jenderal (Purn) Wagner Damanik Blak-blakan Sebut Kriteria Pendampingnya pada Pilkada Simalungun

"Khusus di Wamena, ada 3.800 pengungsi yang ikut di Kodim, Koramil dan Polsek," ujar Hadi saat ditemui seusai upacara peringatan HUT TNI ke-74 di Taxi Way Echo, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved