Polemik Revisi UU KPK

Berita Jokowi - Mantan Ketua MK Blak-blakan, Perppu KPK tak Gak Mungkin Jadi Impeach Presiden

Berita Jokowi - Mantan Ketua MK Blak-blakan, Perppu KPK tak Gak Mungkin Jadi Impeach Presiden

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/HERUDIN
Berita Jokowi - Mantan Ketua MK Blak-blakan, Perppu KPK tak Gak Mungkin Jadi Impeach Presiden 

Berita Jokowi - Mantan Ketua MK Blak-blakan, Perppu KPK tak Gak Mungkin Jadi Impeach Presiden

TRIBUN-MEDAN.com - Berita Jokowi - Mantan Ketua MK Blak-blakan, Perppu KPK tak Gak Mungkin Jadi Impeach Presiden.

//

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).  

Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.

"(Penerbitan Perppu,-red) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva, Senin (7/10/2019).

Baca: Penonton Formula 1 Makin Merosot, Mantan Juara Dunia Ungkap Penyebabnya

Dia menjelaskan, menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, kata dia, segala kewenangan yang diberikan UUD 1945 bila dijalankan dengan itikad baik tidak bisa dihukum.

"Presiden boleh mengeluarkan dan tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang bisa menggangu gugat presiden. Karena itulah UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden," katanya.

Baca: Perjuangan Seorang Suster Cantik, Tempuh Jarak 400 Km untuk Nikahi Kekasihnya Pemadam Kebakaran

Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

MK pernah menerbitkan putusan mengenai syarat-syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan “Kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

Hal ini tertuang di putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010.

Baca: Muzani Sebut Prabowo Agak Kecewa Saat Gerindra Tidak Dapat Kursi Ketua MPR

Tiga syarat tersebut, yaitu pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved