Kisah Hubungan Terlarang Kakak dan Adik Kandung di Kutai Timur, Inilah Pengakuan Pelaku pada Polisi

Hubungan terlarang kakak dan adik kandung di Kutai Timur, Kalimatan Timur, terkuak setelah adanya laporan polisi.

Editor: Juang Naibaho
tribunnews/dok/ilustrasi
Ilustrasi 

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.

Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Awalnya B dibawa ke rumah sakit oleh Ibu RT yang juga tetangganya, karena merasa curiga.

B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mengalami mual-mual di sekolah.

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.

Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuknya utnuk periksa.

Awalnya B masih beralasan sakit. Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.

AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pelaku Romi sudah mengakui perbuatannya kepada sang adik.

Baca: Gubernur Edy Rahmayadi Kesal Perintahkan ASN Duduk di Lantai: Angkat Tangannya Tutup Mulut. .

Setelah informasi B dihamili kakaknya terbongkar, ketua RT setempat membawa B untuk lapor polisi. Laporan polisi masuk pada Kamis (3/10/2019) dengan nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Kemudian setelah dua hari laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku Romi ditahan.

AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini. "Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap AKP Ferry Putra Samodra.

Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.

Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Romi Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved