AKHIRNYA Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Johan Budi Angkat Bicara soal UU KPK, Akui Tidak Berkualitas

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi akhirnya angkat bicara soal Undang-Undang KPK hasil revisi yang menuai polemik di masyarakat.

Editor: Juang Naibaho
kompas.com
Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUN MEDAN.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi akhirnya angkat bicara soal Undang-Undang KPK hasil revisi yang menuai polemik di masyarakat.

Johan Budi mengakui UU KPK merupakan satu contoh produk UU tidak berkualitas.

Makanya, kata Johan Budi, UU itu menimbulkan gejolak di masyarakat. Ada yang pro dan banyak pula yang kontra

Hal itu diungkapkan Johan Budi di acara Satu Meja KompasTV, Minggu (13/10/2019).

Menurut dia, UU yang berkualitas ialah UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat karena menyuarakan aspirasi publik.

“Yang berkualitas ialah UU yang tidak banyak menimbulkan pro dan kontra dan UU yang berkualitas ialah menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata mantan Juru Bicara KPK itu.

Ia sepakat bahwa UU KPK masuk ke dalam katagori UU tidak berkualitas karena memunculkan banyak penolakan hingga unjuk rasa.

“Ada sebagian masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak UU tersebut artinya pembahasan UU ini angkut-angkut bermasalah karena didemo oleh masyarakat,” jelas Johan Budi.

Baca: BREAKING NEWS, Seorang Pekerja Terjatuh saat Perbaiki Kanopi Hotel Soechi

Baca: Setelah Nyinyiri Penikaman Wiranto, Hanun Rais Absen di Paripurna DPRD Jogja, sang Adik Ungkap Ini

Baca: Istri Kopda BD Nangis Diperiksa soal Postingan Nyinyir, Dandim Ini Ikut Antar Berkas WW ke Polisi

Oleh karenanya, menurut Johan Budi, hal itu harus menjadi evaluasi dari DPR RI periode 2019-2024. Di mana penyusunan UU harus mengacu pada kualitas, bukan hanya kuantitas.

Meski demikian, hal itu tidak dapat dikerjakan oleh DPR RI saja.

Sebab, hakikatnya pemerintah memiliki andil besar dalam membuat undang-undang bersama DPR.

“Kalau baca di konstitusi beban membuat UU ada di pemerintah juga, jadi tidak bisa dipisahkan juga,” kata Johan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya hasil survei Lembaga Survei Indonesia ( LSI) menunjukkan bahwa mayoritas atau sebanyak 60,7 persen responden mendukung demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu yang salah satunya menolak UU KPK hasil revisi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparan rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Mayoritas 60,7 persen menyatakan mendukung demonstrasi mahasiswa tersebut.

Baca: Irma Nasution Dilaporkan ke Polisi karena Nyinyiri Penusukan Wiranto, 52 Pengacara Siap Bantu

Baca: Gembong Narkoba Paling Kejam, Nemesio Ruben Oseguera Cervantes Tega Bunuh Perempuan dan Anak-anak

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved