Giliran Dosen Universitas Tidar Magelang Terseret Pusaran Ujaran Kebencian Terkait Penikaman Wiranto

Peristiwa penikaman Menko Polhukam Wiranto menuai berbagai reaksi di media sosial.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNJOGJA.COM/Rendika Ferri
Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho (batik) dan Kepala Biro Akademik, Giri Atmoko, menjelaskan soal dugaan ujara kebencian salah satu dosen untidar dan memperlihatkan surat dari Kemenpan RB dan BKN, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang. 

Giliran Dosen Universitas Tidar Magelang Terseret Pusaran Ujaran Kebencian Penikaman Wiranto

TRIBUN MEDAN.com - Peristiwa penikaman Menko Polhukam Wiranto menuai berbagai reaksi di media sosial.

Banyak yang simpati atas peristiwa yang dialami mantan Panglima ABRI tersebut.

Namun, tak sedikit pula yang memberi komentar negatif terhadap Wiranto.

Antara lain, tiga istri anggota TNI yang kini harus berurusan dengan polisi karena nyinyir di medsos terkait penikaman Wiranto.

Kabar terbaru, giliran seorang dosen di Magelang yang terseret pusaran ujaran kebencian tentang Wiranto.

Universitas Tidar Magelang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berinisial H, yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.

Baca: Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Korupsi, Bupati Madina Dahlan Hasan: Tanya Sama Penyidik

Baca: Niat Tampil Sempurna, Istri Anggota Dewan Malah Tersungkur Saat Dampingi Pelantikan Suaminya

Baca: Kabar Terbaru Irma Nasution, Suaminya Kolonel Hendi Ditahan, Irma Dilaporkan Denpom ke Polda Sultra

Among mengatakan, dosen H sudah dipanggil oleh dekan dan jajarannya.

"Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Among Wiwoho.

H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.

Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.

Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.

Bahkan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, terkait kejadian tersebut.

Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved