Giliran Dosen Universitas Tidar Magelang Terseret Pusaran Ujaran Kebencian Terkait Penikaman Wiranto
Peristiwa penikaman Menko Polhukam Wiranto menuai berbagai reaksi di media sosial.
Giliran Dosen Universitas Tidar Magelang Terseret Pusaran Ujaran Kebencian Penikaman Wiranto
TRIBUN MEDAN.com - Peristiwa penikaman Menko Polhukam Wiranto menuai berbagai reaksi di media sosial.
Banyak yang simpati atas peristiwa yang dialami mantan Panglima ABRI tersebut.
Namun, tak sedikit pula yang memberi komentar negatif terhadap Wiranto.
Antara lain, tiga istri anggota TNI yang kini harus berurusan dengan polisi karena nyinyir di medsos terkait penikaman Wiranto.
Kabar terbaru, giliran seorang dosen di Magelang yang terseret pusaran ujaran kebencian tentang Wiranto.
Universitas Tidar Magelang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berinisial H, yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.
Baca: Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Korupsi, Bupati Madina Dahlan Hasan: Tanya Sama Penyidik
Baca: Niat Tampil Sempurna, Istri Anggota Dewan Malah Tersungkur Saat Dampingi Pelantikan Suaminya
Baca: Kabar Terbaru Irma Nasution, Suaminya Kolonel Hendi Ditahan, Irma Dilaporkan Denpom ke Polda Sultra
Among mengatakan, dosen H sudah dipanggil oleh dekan dan jajarannya.
"Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Among Wiwoho.
H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.
Bahkan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, terkait kejadian tersebut.
Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.
Among belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.
Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.
Baca: Penjualan Fortuner dan Sienta Anjlok dan Langsung Tawarkan Diskon Puluhan Juta Rupiah
Baca: Kisah Cece Anggota DPRD yang Salurkan Uang Tunjangan Jabatannya Untuk Warga
Jika melanggar kode etik atau aturan di Universitas, oknum dosen tersebut akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).
Yang bersangkutan akan diperiksa lagi, baru nanti ada sanksi disiplin karena ranahnya mengarah ke pelanggaran disiplin.
"Kita punya dewan kode etik dan tim binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu. Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut," katanya.
"Kalau disimpulkan apakah ada pelangaran yang harus ditindaklanjuti, atau ada tindakan lain. Kalau melanggar kode etik, atau aturan di Untidar, kita lanjutkan ke tim binap. Di tim binap dilakukan pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin. Arahnya ke sankso disiplin," dia menambahkan.
H sendiri adalah dosen di program studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untidar.
Ia belum berstatus ASN, tetapi sebagai pegawai tetap dan sudah bekerja sejak 1992 sampai peralihan status universitas menjadi negeri, dari yayasan ke pemerintah pada tahun 2014.
"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai Yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non pns, arahnya ke PPPK. Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.
Baca: Irma Nasution Istri Eks Dandim Kendari Alumni SMAN 3 Medan, Ini Komentar Kepsek
Baca: Penjelasan Prof LIPI soal Munculnya Tudingan Penikaman Wiranto Rekayasa
Dosen H sendiri saat ini masih mengajar, sembari menunggu pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.
Jika terbukti benar, maka oknum dosen tersebut terancam sanksi disiplin.
"Ada arahan dari kementerian, kasus ini tolong ditegur. Surat baru lewat secara lisan, juga termasuk pelanggaran kode etik, tapi kita kalau kita larikan ke arahan dari Kemenpan-RB dan BKN, rasanya jadi pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan bisa terancam sanksi disiplin. Ini kasus pertama di Untidar. Semoga segera ada titik terang," tutur Among.
Baca: Darah Mengucur dari Pelipis Wajah, Daniel Laporkan Oknum Satpol PP, Razia Berakhir Ricuh
Sebelumnya, tiga anggota TNI dijatuhi hukuman gara-gara postingan negatif istri mereka di media sosial Facebook terkait penikaman Wiranto.
Dari Angkatan Darat, Dandim 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dan anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serda Z dicopot dari jabatannya.
Kolonel Hendi dan Serda Z juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.
Sementara dari TNI Angkatan Udara (AU) Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di POM Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Dosen di Magelang Diperiksa Diduga Terkait Tulisannya di Facebook soal Wiranto