UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Kamis, Perppu hingga Kini Tak Jelas, Ini Respons Basaria dan Laode
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan resmi berlaku mulai Kamis (17/10/2019) mendatang.
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Kamis, Perppu hingga Kini Tak Jelas, Ini Respons Basaria dan Laode
TRIBUN MEDAN.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan resmi berlaku mulai Kamis (17/10/2019) mendatang.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hingga kini tak jelas.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.
"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak. Kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).
Sekali lagi, kata Basaria Panjaitan, KPK tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu KPK.
Basaria mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.
Baca: Suami Memutilasi Istri dan Anak, Membagi Tubuh hingga Delapan Bagian dan Dibuang di Semak-semak
Baca: Hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan Dirazia Polisi, 15 Perempuan dan 6 Laki-laki Diamankan
Baca: Najwa Shihab Bongkar Saksi yang Dibawa Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laode M Syarif Angkat Bicara
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK. Dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Laode menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga anti-rasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ucap Syarif.
Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam UU KPK, pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suap-dprd-jatim_20170606_203202.jpg)