UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Kamis, Perppu hingga Kini Tak Jelas, Ini Respons Basaria dan Laode
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan resmi berlaku mulai Kamis (17/10/2019) mendatang.
"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum. Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan. Itu pasti akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum? Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," papar Syarif.
Baca: Telinga Personil Polrestabes Medan Ditebas oleh Pelaku Pencabulan Saat Mau Ditangkap
Baca: Canda Berujung Maut, Bocah Usia 12 Tahun Tewas di Tangan Teman Sekolah
Sementara, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Sebab, Ray menyebut, menjelang deadline UU KPK, Presiden Jokowi masih diam dan tak membuat pernyataan apa pun.
Hal itu disampaikan Ray saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku, Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat. Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," ucap Ray.
Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.
Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya.
Sehingga, lanjut Ray, Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.
"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi. Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya.”
"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.
Baca: Prabowo Subianto Disasar Koordinator Eks Relawan Prabowo-Sandi: Maaf, Lama-lama Nggak Jelas
Baca: Pihak Cendana Bereaksi terkait Merapatnya Prabowo ke Pemerintahan Jokowi, Muncul Respons Keras
"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya. Sebaliknya, Presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif, wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.
Ray Rangkuti melihat, desakan oleh berbagai elemen masyarakat sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Secara konstitusional cukup alasan Presiden keluarkan Perppu, karena memang betul situasinya sudah mendesak, dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu."
"Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa (meninggal) dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama, saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," beber Ray. (Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UU Hasil Revisi Otomatis Berlaku Mulai 17 Oktober 2019, KPK Masih Berharap Perppu, Pengamat Pesimis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suap-dprd-jatim_20170606_203202.jpg)