Polemik Revisi UU KPK

BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru

BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru 

BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru

TRIBUN-MEDAN.com - BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru.

//

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai ditemukannya typo atau salah ketik dalam susunan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR akibat dari pembahasan yang terburu-buru.

"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Laode mengatakan, masalah salah ketik tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan dalam UU KPK.

Baca: Mahfud MD Ungkap Jalan Keluar Polemik Typo UU KPK, Syarat Pimpinan KPK & Terancam tak Bisa Dilantik

Menurut Laode, hal itu pula yang menjadi salah satu penyebab KPK ragu dengan UU yang baru.

"Bagaimana mau menjalankan tugasnya, sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Laode.

Laode pun berharap, masalah typo dalam UU KPK itu diselesaikan lewat proses yang terbuka sehingga publik pun dapat ikut mengawasi proses tersebut.

"Kita berharap kepada kebijakan bahwa presiden untuk memperhatikan secara saksama kesalahan-kesalahan seperti ini," kata Laode.

Baca: Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam, Tonton Siaran Langsung Kick-off Pukul 18.30 WIB

Baca: ASN Kemenag Tewas di Tangan Selingkuhan, Beginilah Perasaan Suami saat Bertemu Pelaku di Pengadilan

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Mahfud MD Ungkap Jalan Keluar Polemik Typo UU KPK

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD Ungkap Jalan Keluar Polemik Typo UU KPK, Syarat Pimpinan KPK & Terancam tak Bisa Dilantik.

//

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihak Istana telah mempersiapkan jalan keluar terkait kesalahan penulisan alias typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Baca: VERONICA KOMAN - DICARI APARAT, DPO Veronica Koman Malah Bertemu Komisioner HAM PBB Bicara Papua

Baca: LINK LIVE STREAMING Rep Ceko vs Inggris Kualifikasi EURO 2020, Berikut Prediksi Skornya

"Saya kira Istana sudah punya jalan keluarlah. Hukum itu tidak bisa macet, pasti ada jalan keluar dan jalan keluar, beberapa alternatif, sudah ada di Istana. Tinggal kita nunggu saja," ujar Mahfud di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Baca: Spesifikasi & Harga Oppo K5 Dibekali 4 Kamera, Resolusi Mencapai 64 Megapiksel, Keunggulan Ponsel

Baca: DOWNLOAD LAGU MP3 MEMORIES Maroon 5, Video MP4, Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Termudah

Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertera "empat puluh" tahun.

Kesalahan ini menjadi masalah. Sebab, salah satu calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Ghufrom diketahui baru berusia 45 tahun.

Mahfud melanjutkan bahwa UU KPK ini dipastikan menimbulkan masalah apabila sudah resmi berlaku. Ghufron terancam tidak dapat dilantik.

"Kalau umur 50 atau 40 itu ya juga akan masalah kalau UU itu berlaku, KPK endak bisa bekerja kan, karena komisionernya belum ada (lengkap). Itu pun juga udah masuk inventarisasi masalah yang harus diselesaikan," ujar Mahfud.

Baca: Entah Apa yang Merasuki TAW (25) hingga Tega Menghajar Mantan Istrinya saat Dibonceng Pria Lain

Meski demikian, ketika ditanya apakah pihak Istana akan menyelesaikan persoalan hukum itu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu), Mahfud tidak mau menjelaskan lebih lanjut.

"Enggak tahu, itu Istana. Saya kan bukan Istana. Ditunggu saja," lanjut dia.

Baca: Ingat Ira Koesno, Kabar Terkini Presenter Cantik Aktif Bikin Video Tips Motivasi Bersama Merry Riana

Baca: Najwa Shihab Bongkar Saksi yang Dibawa Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laode M Syarif Angkat Bicara

Dikutip dari kompas.com dan Ada Typo di UU KPK

BUKAN KESALAHAN MINOR UU KPK Revisi, Wakil Ketua KPK Ungkap Kesalahan Fatal Typo Akibat Terburu-buru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved