TERUNGKAP Modus Banker FY Membobol Dana Nasabah BNI hingga Rp 124 Miliar
Polda Maluku memberi atensi kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai seratusan miliar rupiah.
Dia juga menyebut kasus ini telah mendapat perhatian dari Kapolda Maluku, sehingga pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus itu termasuk juga mengungkap aliran dana yang digunakan.
“Sudah pasti ini perintah dari Kapolda untuk kasus ini ditangani secara tuntas. Kita akan cari kalau memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Maluku, Bambang Hermanto meminta warga, khususnya para nasabah BNI, agar tetap tenang.
“Masyarakat agar tenang tidak perlu melakukan penarikan karena selama tercatat dalam buku tabungan dan pembukuan bank tetap aman. Untuk itu, masyarakat agar membudayakan mem-print buku tabungan secara berkala untuk dapat mengetahui posisi saldo tabungan,” imbau Bambang via telepon seluler.
Dia juga mengimbau kepada para nasabah BNI agar tetap melakukan transaksi di teller kantor maupun delivery channel yang disediakan oleh bank dengan tetap memperhatikan keamanan.
Terkait kasus pembobolan, Bambang mengaku BNI merupakan bank yang diawasi langsung oleh pengawas dan OJK.
Menurutya, pihak BNI juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap bank dilakukan berdasarkan laporan berkala (offsite) dan pemeriksaan langsung (onsite) sesuai undang-undang.
Pengawasan itu dilakukan minimal satu kali setahun.
“Dalam hal pemeriksaan jaringan kantor di daerah dilakukan sampling sesuai dengan hasil analisis risk bank oleh pengawas karena OJK menganut risk bank supervision atau pengawas berdasar risiko,” kata Bambang.
Baca: MOTOGP Hari Ini: Jadwal MotoGP Jepang 2019, Klasemen MotoGP, Persaingan Runner-up & Posisi Dovizioso
Penjelasan BNI
Terkait kasus tersebut, pihak BNI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyampaikan, BNI telah melaporkan hasil temuan internalnya.
BNI telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.
“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Noli menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Sejauh ini BNI dan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus FY serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faradiba-yusuf-fy.jpg)