IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Editor: Tariden Turnip
Kolase Istimewa/ Tribun Medan
IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas. Tito Karnavian dan Idham Azis 

IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara setelah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat Rekomendasi Kompolnas pencalonan Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri cacat adminitrasi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Idham adalah lulusan Akademi Kepolisian pada 1988, dan akan pensiun pada 22 Januari 2021.

Artinya, masa jabatan Idham Azis hanya tersisa sekitar satu tahun tiga bulan. 

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kepala Polri pengganti Jenderal Tito Karnavian.

"Sudah diajukan ke DPR, Pak Idham Azis," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2019). "Hanya satu calon," kata dia.

Saat ini, Idham diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved