IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Editor: Tariden Turnip
Kolase Istimewa/ Tribun Medan
IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas. Tito Karnavian dan Idham Azis 

Idham adalah Mantan Wakadensus 88 Antiteror.

Ia termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat saat tergabung dalam tim Bareskrim, dengan prestasi melumpuhkan teroris Dr. Azahari dan kelompoknya di Batu, Jawa Timur, pada tanggal 9 November 2005.

Ia mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu, Jendral Sutanto, bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, dan kawan-kawan.

Pada malam tanggal 10 November 2005, Brigjen. Pol. Surya Dharma memanggil dan memerintahkan Idham untuk berangkat ke Poso.

Keesokan harinya, Idham terbang dari Surabaya menuju Palu dan tiba di Poso pada sore harinya untuk langsung bergabung dengan Tito Karnavian yang sudah berada di sana.

Tito memintanya untuk menjadi wakilnya dalam kasus investigasi mutilasi tiga gadis Kristen yang terjadi di Poso.

Per tanggal 12 November 2005, Idham resmi menjadi Wakil Ketua Satgas Bareskrim Poso, mendampingi Tito Karnavian.

Kemampuannya di bidang anti-terorisme membuat Kapolri mempercayakan Idham menjabat di Sulawesi Tengah, yang rawan dengan kelompok sipil bersenjata.

IPW Sebut Pengajuan Komjen Idham sebagai Calon Kapolri Cacat Hukum, Ini Reaksi Kompolnas

Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun, dari Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Internal Solid Dukung Idham Aziz sebagai Calon Kapolri"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved