TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi

"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," beber Aldy Sulaiman.

Editor: Tariden Turnip
Instagram / Putri Amelia
TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi. Miss Sport Tourism 2016, Putri Amelia 

TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi 

POLISI mengungkap fakta baru praktik prostitusi artis yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu.

Pria berkepala plontos, berinisial YW asal NTB yang mengencani PA (Putri Amelia Zahrahman Puteri Pariwisata 2016) ternyata membayar Rp 65 juta. 

Namun PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.

"Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (28/10/2019).

Mucikari J sendiri, kata Barung,  mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," terangnya.

Tersangka mucikari J dan artis PA
Tersangka mucikari J dan artis PA (surya.co.id/kompas.com)

PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.

Saat itu PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah Puteri Indonesia yang banyak diberitakan.

Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 13 juta, ponsel, kondom bekas, celana dalam, seprei tempat tidur hingga bukti pembayaran hotel.

Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktifitas mucikari.

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (tribun jatim/luhur pambudi)

YW yang sempat menjadi saksi terperiksa telah diperbolehkan pulang oleh penyidik seusai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Sabtu (26/10/2019).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta.

"Di KTP-nya tertera swasta, swasta kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved