Iuran BPJS Kesehatan Naik
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
TRIBU N-Medan.com - BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab.
//
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Baca: Akhirnya Mahfud MD Tantang Balik soal Perppu KPK, ICW Sasar 4 Menteri Tuduhan Skandal Panama Papers
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca: Alergi - CARA Mudah Mengatasi Alergi, Manfaat Lemon hingga Kunyit Basmi Bakteri Kulit, Silakan Coba
Baca: Alasan Prabowo Subianto Ogah Pakai Mobil Dinas, Terungkap dari Wasekjen Gerindra, tak Ambil Gaji?
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
(*)
Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
TRIBU N-TRIBUN.com - Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.