Iuran BPJS Kesehatan Naik
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Baca: BUKAN Cuma Selir Raja Thailand, Nasib 6 Pejabat Istana Dipecat, Resmi Dilucuti Semua Pangkat
Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Baca: LIVE LIGA 1: JADWAL Siaran Langsung PSM Makassar vs Madura United, Tonton Link Live Streaming
Pasal 9
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b) Surat Izin Mengemudi (SIM)
c) sertifikat tanah
d) paspor; atau
e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota