Iuran BPJS Kesehatan Naik
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab
Benarkah kabar itu?
Baca: LIGA EUROPA MALAM INI: Manchester United, Arsenal, Lazio dan AS Roma Bertanding, Berikut Jadwalnya
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
Baca: Tito Karnavian & Misteri Kasus Novel Baswedan, Pengamat LIPI: Mestinya Presiden Tagih dulu Pak Tito
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
Baca: BUKAN Cuma Selir Raja Thailand, Nasib 6 Pejabat Istana Dipecat, Resmi Dilucuti Semua Pangkat
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca: Polemik Menteri Agama Fachrul Razi, PBNU Banyak Terima Protes dari Para Kiai
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 17
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: LIGA EUROPA MALAM INI: Manchester United, Arsenal, Lazio dan AS Roma Bertanding, Berikut Jadwalnya
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.