Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik,Cukai Rokok Naik hingga Sulit Urus SIM-STNK Dibahas Polri

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik,Cukai Rokok Naik hingga Sulit Urus SIM-STNK Dibahas Polri

Editor: Salomo Tarigan
Kontan.co.id/ Muradi
Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik,Cukai Rokok Naik hingga Sulit Urus SIM-STNK Dibahas Polri 

Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).

Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda.

Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Besarannya ialah 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir.

Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi

Reaksi Polri

Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013.

Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK.

"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Namun, Fachmi Idris menyampaikan bahwa tidak ada satu pun sanksi tersebut yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang.

Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.

Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek

Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi

Baca: Lirik Lagu Chrisye - Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Hits Chrisye Cinta I Video Lagu Populer [Lawas]

Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.

Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.

Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

(*)

Baca: Alasan Prabowo Subianto Ogah Pakai Mobil Dinas, Terungkap dari Wasekjen Gerindra, tak Ambil Gaji?

Baca: BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab

Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek

Dikutip dari tribun-timur.com dan  Kompas.com 

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik,Cukai Rokok Naik hingga Sulit Urus SIM-STNK Dibahas Polri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved