Awalnya Ugal-ugalan Bawa Motor dan Tabrak Tiang Listrik, Pria Ini Malah Terancam 20 Tahun Penjara

Pria ugal-ugalan terciduk bawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
AS (39) pria pemilik senjata api rakitan terancam 20 tahun penjara 

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

 Selengkapnya simak video ini:

Baca: Alfin Farhan Lestaluhu, Bek Timnas Indonesia U-16 Meninggal Dunia seusai Korban Gempa Ambon

Baca: UPDATE Pembunuhan PNS Kemen PU Aprianita - Dalang Pembunuhan Gunakan Uang untuk Hal-hal Ini

Baca: Viral di Media Sosial Kabar Hilangnya Siswi SMP Elisabeth Situmeang (15) saat Pria Dewasa Menumpang

Baca: Ada Luka di Bagian Kepala Mayat Perempuan Tanpa Busana, Berikut Penjelasan dan Langkah Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Jenis Senjata Api Rakitan Milik AS yang Dibeli di Toko Online

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved