Awalnya Ugal-ugalan Bawa Motor dan Tabrak Tiang Listrik, Pria Ini Malah Terancam 20 Tahun Penjara
Pria ugal-ugalan terciduk bawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya.
Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.
"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.
Selengkapnya simak video ini:
Baca: Alfin Farhan Lestaluhu, Bek Timnas Indonesia U-16 Meninggal Dunia seusai Korban Gempa Ambon
Baca: UPDATE Pembunuhan PNS Kemen PU Aprianita - Dalang Pembunuhan Gunakan Uang untuk Hal-hal Ini
Baca: Viral di Media Sosial Kabar Hilangnya Siswi SMP Elisabeth Situmeang (15) saat Pria Dewasa Menumpang
Baca: Ada Luka di Bagian Kepala Mayat Perempuan Tanpa Busana, Berikut Penjelasan dan Langkah Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Jenis Senjata Api Rakitan Milik AS yang Dibeli di Toko Online
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat