Breaking News

Awalnya Ugal-ugalan Bawa Motor dan Tabrak Tiang Listrik, Pria Ini Malah Terancam 20 Tahun Penjara

Pria ugal-ugalan terciduk bawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
AS (39) pria pemilik senjata api rakitan terancam 20 tahun penjara 

Ugal-ugalan mengendarai sepeda motor dan ujungnya menabrak tiang listrik. Akhirnya terciduk bawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya. Kini pria yang banyak gaya ini terancam 20 tahun penjara.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), telah diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, menyatakan senjata api (senpi) rakitan milik AS berjenis revolver.

"Senpi Rakitan yag dimiliki AS ini berjenis revolver," kata Saiful, sapaannya, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Kamis (31/10/2019).

Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ngaku Beli dari Toko Online
Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi atau peluru milik AS, yang diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). |TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat

Selain senpi rakitan, kata Saiful, terdapat sejumlah barang bukti lain milik AS.

Di antaranya empat butir peluru dan dua selongsong.

Kemudian, sambungnya, AS kedapatan membawa spare parts atau onderdil senpi rakitan.

"Lalu ada satu buah tas warna cokelat berisi satu bungkus rokok," ucap Saiful.

Bungkus rokok tersebut, lanjutnya, berisi cangklong atau pipa lengkung untuk mengisap sabu-sabu.

"Cangklong untuk mengisap sabu. Lalu ada dompet warna cokelat, jam tangan, korek api, charger handphone, dan satu unit motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi B-4007 BOR. STNK-nya ada," ujar Saiful.

Baca: VIRAL 3 Video Panas Sepekan Ini, Disebut Mirip Nagita dan Gisella, Hingga Video Mahasiswi - Dosen

Baca: Kebahagiaan Ardiwansyah Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal setelah Resepsi Pernikahan

Baca: Tangis Ardiwansyah Pecah saat Nurmadinah yang Baru Dinikahinya Meninggal, Sesekali Cium Nisan Istri

Baca: Setelah Dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Sebut Gaji Prabowo Akan Disalurkan ke Yayasan - Lembaga Zakat

Baca: Viral Video Wanita Muda Mendadak Buka Pakaian di Tengah Jalan Sambil Teriaki Sopir Taksi

AS Beli Senpi Rakitan melalui Toko Online


Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

AS membeli senjata api rakitan melalui toko online hanya untuk bergaya.

"Saya beli di toko online, cuma buat gaya-gayaan," kata AS, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Harga senjata api (senpi) rakitan tersebut, lanjut AS, dibeli seharga Rp 2,5 juta.

"Saya beli harganya dua setengah juta (Rp 2,5 juta)," ujar AS.

Setelah melakukan transaksi dengan penjual, AS pun meminta senpi rakitan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Habis itu saya terima. Saya beli itu karena hobi," ucap AS.

Dengan wajah pucat memeles, AS mengatakan, tak ada niat untuk melakukan tindak kriminal dengan senpi rakitan tersebut.

"Enggak ada niat saa sekali. Cuma buat gaya-gayaan saja," ujar AS.

AS memiliki senpi rakitan tersebut tanpa surat izin resmi dari pihak terkait.

Ke mana pun pergi, AS kerap membawa senpi rakitan tersebut.

Selama beberapa bulan memiliki senpi rakitan ini, AS mengalami nasib yang tak mujur.

AS ketahuan membawa senpi rakitan oleh Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran, yang sedang patroli di Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.

Sebabnya, pada sekira pukul 00.30 WIB, AS mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.

Ajid Munandar bersama warga setempat pun berusaha menolong AS guna dilarikan ke puskesmas sekitar.

Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.

AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.

Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

 Selengkapnya simak video ini:

Baca: Alfin Farhan Lestaluhu, Bek Timnas Indonesia U-16 Meninggal Dunia seusai Korban Gempa Ambon

Baca: UPDATE Pembunuhan PNS Kemen PU Aprianita - Dalang Pembunuhan Gunakan Uang untuk Hal-hal Ini

Baca: Viral di Media Sosial Kabar Hilangnya Siswi SMP Elisabeth Situmeang (15) saat Pria Dewasa Menumpang

Baca: Ada Luka di Bagian Kepala Mayat Perempuan Tanpa Busana, Berikut Penjelasan dan Langkah Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Jenis Senjata Api Rakitan Milik AS yang Dibeli di Toko Online

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved