Begini Reaksi ICW Atas Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019) 

Begini Reaksi ICW divonis bebasnya Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir mendapat sorotan dari ICW.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan basir.

"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Ia yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke pengadilan sudah lengkap.

Karena itu, ICW merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada Sofyan Basir.

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved